Oleh: Ayu Fitri Izaki
A. Pengertian Kloning dan
Prosesnya
Kloning berasal dari kata Klón (Yunani) yang berarti
tunas. Dari bahasa Yunani, kemudian masuk ke bahasa Inggris menjadi clone (kata
kerja: mengklon), cloner (kata benda: orang yang mengklon), clonat (adjective:
bersifat kloniah), dan clonally (adverb: secara kloniah). Kata kloning selama
ini sudah dipakai dalam banyak bidang yang secara umum dipakai untuk mnunjukkan
cara reproduksi aseksual atau cara reproduksi sel dengan membelah diri. Ada yang mempergunakan
kata kloning untuk menunjukkan rekayasa genetika. Ada pula yang mempergunakan kata kloning
dalam proses yang disebut ‘twinning’ (kembar), yakni bilamana sebuah sel telur
yang dibuahi oleh sebuah sperma dan dalam perkembangannya memecah diri menjadi
dua embrio atau lebih.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan
kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia,
kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel
telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode
yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode
semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari
tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang
perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik,
inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi,
sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam
rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang
dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik
sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah
ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning
manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel
kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan
trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang
mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin
yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur
(ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah
dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung
23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23
kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur,
jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki
dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan
mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun
yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil
dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung
seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan
demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai
ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak
tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya,
yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin
fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis
dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
B. Manfaat dan Mudharat Kloning
Teknologi kloning dapat memberi
manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara
keuntungan dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
- Kloning manusia
memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
- Organ manusia
dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi
pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
- Sel-sel dapat
dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang
rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Ada kemungkinan bahwa kelak manusia dapat
mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio
hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh
manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar
jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
- Teknologi
kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan
sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses
penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
- Teknologi kloning memungkinkan dilakukan
pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi
kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan
serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang
rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah
kecantikan.
- Menciptakan manusia unggul. Para pendukung kloning mencita-citakan untuk menciptakan
ras atau manusia unggul yang cantik dan cerdas (genius). Mereka ingin mengklon
orang-orang termasyhur seperti Einstein. Menunggu kelahiran manusia unggul
dengan cara alamiah belum tentu seratus tahun ada satu kali. Dengan kloning,
orang genius itu bisa diproduksi secara massal.
Memang,
kloning manusia memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan. Namun, kloning
manusia berpotensi tinggi meneyebabkan mudharat ketimbang manfaatnya. Oleh
sebab itu, umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat tersebut.
Untuk menentukan apakah syari'at
membenarkan pengambilan manfaat dari kloning manusia, kita harus mengevaluasi
manfaat vis a vis mudharat dari praktek ini. Dengan berpijak pada
kerangka pemikiran ini, maka manfaat dan mudharat dari kloning manusia dapat
diuraikan sebagai berikut:
- Mengobati
penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam
menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang,
lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien
untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset
kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri
penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan
dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah
hadits yang menyebutkan: "Untuk setiap penyakit ada obatnya". Namun,
perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada
janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung
penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia.
- Infertilitas.
Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak
boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, J. Mc. Whir, A.J.
Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya
berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati
prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah
klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan
kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu
embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio
lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem
serius, karena nenurut syari'at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain
itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia,
yaitu bereproduksi tanpa pasangan seks, dan hal ini akan meruntuhkan institusi
perkawinan. Produksi manusia-manusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di
atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (al-mirâts).
- Organ-organ
untuk transplantasi. Ada
kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena
penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ
tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Manipulasi
teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang
sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran
terhadap hidup manusia. Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia
benar-benar dapat dilakukan, maka syari'at tidak dapat menolak pelaksanaan
prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh
seseorang, misalnya pada korban kecelakaan kerja di pertambangan atau
kecelakaan-kecelakaan lainnya. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan
menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang
pernah dilakukan.
- Menghambat
Proses Penuaan. Ada
sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa
yang kita pelajari dari kloning. Namun hal ini bertentangan dengan hadits yang
menceritakan peristiwa berikut: Orang-orang Baduy datang kepada Nabi SAW, dan
berkata: "Hai Rasulallah, haruskah kita mengobati diri kita sendiri? Nabi
SAW menjawab: "Ya, wahai hamba-hamba Allah, kalian harus mengobati (diri
kalian sendiri) karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit
tanpa menyediakan obatnya, kecuali satu macam penyakit". Mereka bertanya:
"Apa itu?" Nabi SAW menjawab: "Penuaan".
- Jual
beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk
memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi
semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Seseorang tidak boleh memperdagangkan
sesuatu yang bukan miliknya.
2. Sebuah
hadits menyatakan: "Di antara orang-orang yang akan dimintai
pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka
dan memakan hasilnya."
C. Pandangan Islam terhadap
Kloning
Dewasa ini, perkembangan teknologi sudah sedemikian
pesatnya. Sejak berhasilnya kloning hewan oleh Dr. lan Wilmut, seekor biri-biri
yang diberi nama Dolly, kloning menjadi wacana yang sangat ramai untuk
dibicarakan. Keberhasilan tersebut membuat para ilmuwan ingin menerapkan
kloning terhadap manusia. Penerapan kloning terhadap manusia inilah yang
membuat gempar dunia. Pro dan kontra bermunculan dalam menanggapi masalah ini.
Bagaimanakah Islam menanggapi masalah ini?
Firman Allah:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raaf :56).
Ayat di atas menerangkan bahwa Allah
melarang kita berbuat kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu, kloning manusia
sangatlah bertentangan dengan ayat ini. Sebab, kloning manusia akan menyebabkan
kerusakan nasab atau keturunan. Misalkan, ada beberapa contoh sebagai berikut:
1.
Seorang nenek melahirkan cucunya
dari embrio cucu yang dibekukan dalam tabung pembeku karena ibunya tidak mampu
hamil akibat penyakit tertentu. Di masyarakat muncul pertanyaan, “Anak siapakah
bayi tersebut?”
2.
Pasangan suami istri menunda
kehamilan. Sperma sang suami dititipkan di bank sperma. Sang suami akhirnya
meninggal. Beberapa tahun setelah suami meninggal, sang janda ingin mengandung
anak dari almarhum suami. Dia mengambil sperma yang telah dititipkan di bank
sperma. Bagaimanakah status anak tersebut? Bolehkah wanita mengandung anak dari
suami yang telah meninggal?
3.
Meminta sperma orang lain di
bank sperma untuk difertilisasikan ke dalam rahim wanita, merupakan pelanggaran
atau bukan?
Dari beberapa sketsa di atas, sangatlah menjelaskan
bahwa kloning dapat menyebabkan kerusakan nasab atau keturunan. Oleh karena
itu, kloning yang dilakukan terhadap manusia hukumnya haram.
Untuk lebih jelasnya, kita perhatikan hukum kloning
manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan, namun saat ini belum– dan
kloning embrio menurut Farid Ma’ruf adalah sebagai berikut :
1.
Kloning Embrio:
Kloning
embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk
dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio
itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu
dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan
sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio
itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam
rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah
dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini
telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal
Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan
tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya– ditanamkan ke dalam
rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya
mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak
embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik
tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning
embrio.
2.
Kloning Manusia :
Adapun
hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar
mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan
bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat
berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini
dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya
diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang
inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki–
lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri,
berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi
ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi
sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara
perempuan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya
diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti
selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan– lalu
ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang,
berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang
dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan
yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang
telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil
dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat khusus
yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel
tersebut dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya
dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar
memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan
bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang
sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning
yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk
memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas,
lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk
memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar
bangsa atau negara itu lebih kuat– seandainya benar-benar terwujud, maka
sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram
menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah
sebagai berikut :
1.
Anak-anak produk proses kloning
tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami
itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai
sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah
yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani
apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu
setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi
segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah
: 37-38)
2.
Anak-anak produk kloning dari
perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak
produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang
telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan
pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang
menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak
lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini
tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia,
sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13).
Hal ini juga
bertentangan dengan firman-Nya :
“Panggillah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS.
Al Ahzaab : 5)
3.
Kloning manusia akan menghilang
nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
Diriwayatkan dari Ibnu
‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :“Siapa saja
yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak)
bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari
Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu
‘Utsman An Nahri RA, yang berkata,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing
berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda
Muhammad SAW : “Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang
yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka
surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar
Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu
kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan
mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam
surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia
melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)
Kloning
yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan,
kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap
para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul tersebut, tanpa
mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau
belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan
yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan
diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim
perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan
mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
4.
Memproduksi anak melalui proses
kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum
tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak,
waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain.
Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta
menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah
kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat
menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan
dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan
tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis
terkutuk, yang mengatakan
“…dan akan aku (Iblis)
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”
(QS. An Nisaa’ : 119)
Yang
dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu
fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran
dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan,
serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan.
Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib
terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah
yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah
termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan
yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.
Uraian dari Farid Ma’ruf di atas sangatlah jelas
menyebutkan bahwa kloning bertentangan dengan syariat hukum Islam. Selain itu,
kloning manusia juga dapat merendahkan martabat manusia. Manusia bukanlah suatu
bahan percobaan untuk kemajuan teknologi. Manusia bukanlah objek melainkan
subjek. Dengan kloning, manusia akan menjadi objek perkembangan teknologi. Ini
jelas-jelas merendahkan martabat manusia. Padahal Allah telah menempatkan
manusia pada derajat yang lebih tinggi. Firman-Nya:
“Dan Dia telah menundukkan
untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat)
daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Jaatsiyah: 13)
Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menundukkan alam
menjadi objek yang terbuka agar dapat dimanfaatkan oleh manusia. Berarti
manusia adalah subjek dan bukanlah objek. Manusia juga tidak bisa disamakan
dengan alam. Sebab, manusia lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan alam. Perhatikan
lagi firman Allah:
“Dan sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.
Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” (QS. Al Israa’: 70).
Dari berbagai uraian di atas menjelaskan bahwa Islam
mengharamkan adanya kloning terhadap manusia. Keadaan
darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan kloning manusia, karena
tidak ada yang merasa terancam, baik dari segi agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta dengan tidak melaksanakan kloning. Semoga ini dapat menjadi
pertimbangan dari berbagai pihak untuk berpikir panjang terlebih dahulu sebelum
melaksanakan kloning manusia.
<Tulisan ini merupakan tulisan penulis semasa SMA. Disusun untuk mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah UNISSULA dengan tema Pemanfaatan Teknologi Dilihat dari sudut pandang
Islam>

0 komentar:
Posting Komentar